Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur. doa bacaan doa tahlil lengkap arab latin dan terjemahannya. teks bacaan doa setelah membaca surat yasin bahasa arab. bacaan doa tahlil lengkap arab latin dan terjemahannya. bacaan tahlil lengkap khususan fatihah blog khusus doa. doa sesudah membaca al qur an surat yasin. bagus teks do’a cara bacaan tahlil tahlilan sejarah. doktor jiwa 6 Talqin Mayit. Talqin mayit adalah tradisi amaliyah NU disaat ada saudaranya yang meninggal dunia.Talqin berasal dari Bahasa Arab yang artinya memahamkan atau mengingatkan. Talqin biasnya dibacakan dalam bahasa arab tapi sering juga dibacakan dalam Bahasa Jawa. Adapun tatacaranya orang yang menalqin berposisis duduk dihadapan kepala mayit. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. MANTRA SUKABUMI - Inilah bacaan doa mentalqin mayit dengan bahasa Arab dilengkapi Bahasa Sunda. Seseorang yang menghadapi kematian alangkah baiknya dituntun untuk mengucapkan kalimat tauhid "Laa ilaha illallah". Seperti halnya Baginda Nabi Muhammad SAW, berpesan untuk seseorang yang sedang menghadapi kematian, dianjurkan untuk dituntun membaca kalimat tauhid. Baca Juga Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee Terbaru Adapun bacaan talqin mayit dapat diketahui dengan jelas bacaan Arab dengan arti Bahasa Sunda. Dirangkum dari buku Parukunan Bahasa Sunda, inilah bacaan talqin mayit dengan Bahasa Sunda dengan artinya. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ لَاإلٰهَ إلَّا اللّٰهُ وَحۡدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الۡمُلۡكُ وَلَهُ الۡحَمۡدُ يُحۡيِـي وَيُمِيتُ،وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوتُ بِيَدِهِ الۡخَيۡرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيۡءٍ قَدِيرٌ ۞ كُلُّ نَفۡسٍ ذَائِقَةُ الۡمَوۡتِ، وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَكُمۡ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ، فَمَنۡ زُحۡزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدۡخِلَ الۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَ، وَمَا الۡحَيَاةُ الدُّنۡيَا إلَّا مَتَاعُ الۡغُرُورِ ۞ يَا عَبۡدَ اللهِ ابۡنَ عَبۡدَيِ اللهِ* يَا أَمَةَ اللهِ بِنۡتَ عَبۡدَيِ اللهِ. يَا ..... بن/ بنت ..... ** اُذۡكُرِ الۡعَهۡدَ الَّذِي خَرَجۡتَ خَرَجۡتِ عَلَيۡهِ مِنۡ دَارِ الدُّنۡيَا إِلَى دَارِ الۡأٰخِرَةِ، وَهِيَ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ۞ وَأَنَّ الْمَوْتَ حَقٌّ، وَأَنَّ الْقَبْرَ حَقٌّ، وَأَنَّ نَعِيمَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ عَذَابَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ سُؤَالَ مُنْكَرٍ وَنَكِيرٍ فِيهِ حَقٌّ، وَأَنَّ الْبَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ الْحِسَابَ حَقٌّ، وَأَنَّ شَفَاعَةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ لِقَاءَ اللهِ لِأَهْلِ الْحَقِّ حَقٌّ، وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ ۞ Talqin mayit adalah bacaan yang diucapkan kepada seorang muslim ketika menghadapi sakaratul maut atau saat nyawanya telah dicabut dan akan dikuburkan. Bacaan talqin untuk apa? Salah satunya untuk mengingatkan seseorang yang tengah menemui ajalnya agar terus mengingat bertujuan baik, tapi beberapa ulama berbeda pendapat dalam memandang hukum talqin tersebut. Memangnya, apa bacaan talqin mayit? Simak bacaan selengkapnya dalam bahasa Arab dan artinya berikut ini, lengkap dengan pembahasan tentang hukumnya menurut beberapa Talqin Mayit Talqin mayit juga sering disebut dengan istilah talqin kubur. Menurut bahasa, talqin artinya mengajar atau memahamkan secara lisan. Sementara menurut istilah, talqin berarti mengajar dan mengingatkan kembali pada orang yang baru saja meninggal mayit dengan kalimat-kalimat mentalqin ini sendiri jamak dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebelum memakamkan jenazah. Namun, talqin hanya dilakukan pada jenazah yang telah akil baligh. Sementara jenazah dari kalangan anak-anak atau belum akil baligh umumnya tidak dibacakan pengucapan talqin berbeda-beda. Ada yang melakukannya sebelum jenazah dikuburkan, setelah dikuburkan, atau saat para pelayat kembali. Ada pula yang mentalqin seorang muslim ketika dia menghadapi sakaratul maut. Biasanya dengan mengucap kalimat tauhid laa ilaha agar orang yang hendak menemui ajalnya itu mengingat Allah dan meniru ucapan tersebut. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW yang mengatakan“Tuntunlah orang yang meninggal di antara kamu dengan mengucapkan lā ’ilāha ’illā allāh”. Sebab barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah lā ’ilāha ’illā allāh, maka dia akan masuk surga” HR. Abu Daud. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621.Hadits nabi di atas menunjukkan bahwa bacaan laa ilaha illallah mendatangkan manfaat yang baik pada seorang muslim menjelang ajalnya. Hal ini juga tidak berbeda jauh dengan talqin kubur yang dibacakan setelah jenazah dijelaskan dalam buku Ritual Tradisi Islam Jawa, bacaan talqin dapat memberikan ketenangan pada ruh jenazah yang dikuburkan. Makna bacaan itu juga dapat menjadi pelajaran kepada yang masih hidup agar senantiasa mengingat Allah dan meyakini kepastian Talqin KuburSejumlah ulama memiliki pandangan berbeda tentang hukum bacaan talqin kubur. Ada ulama yang menganggapnya sunnah, mubah, hingga makruh. Masing-masing memiliki pandangan dan dasar hukum tersendiri yang dapat Anda teladani sesuai keyakinan. Berikut masing-masing SunnahMenurut ulama mazhab Imam Syafi'i, hukum talqin kubur termasuk sunnah atau sesuatu yang dinukilkan dari ajaran nabi. Artinya, jika dikerjakan akan mendapat pahala dan kemuliaan. Tapi jika ditinggalkan juga tidak akan mendatangkan hal ini, substansi talqin adalah mengingatkan jenazah tentang beberapa pertanyaan dalam kubur. Karena itulah, bagi yang menghendaki, talqin dapat dilakukan setelah jenazah dimakamkan. Salah satu dasar hukum ini yaitu firman Allah dalam Al-Qur'an surat Adz-Zariyat ayat 55 berikut فَاِنَّ الذِّكْرٰى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَArtinya Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang MubahBerbeda dengan pandangan sebelumnya, Syekh Ibnu Taimiyyah memandang hukum talqin setelah jenazah dikuburkan adalah mubah. Artinya, kegiatan tersebut bersifat netral. Seorang hamba boleh melakukannya atau tidak, karena hal itu tidak mendatangkan ini sebagaimana ucapan Syekh Ibnu Taimiyyah yang mengacu pada ijma' bahwa talqin kubur itu tidak wajib. Beliau juga menilai kegiatan tersebut bukan hal yang masyhur pada masyarakat Islam semasa nabi. Namun, sebagian ulama membolehkannya. Berikut ucapan Syekh Ibnu Taimiyyah.“Mentalqin jenazah setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi hal itu diceritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat murid imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir mubah merupakan pendapat yang paling adil” Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3.3. MakruhSebagian ulama dari mazhab Maliki memandang hukum talqin kubur adalah makruh. Artinya, kegiatan mentalqin termasuk perbuatan yang dianggap lebih baik jika ditinggalkan. Makruh adalah perbuatan yang yang tidak disukai, tapi jika melakukannya tidak dikenakan ini berdasarkan pada ucapan Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki yang mengacu pada pandangan imam Malik. Beliau mengatakan bahwa men-talqin jenazah setelah dimasukkan pada kubur hukumnya makruh. Berikut ucapan Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِArtinya Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin jenazah setelah diletakkan di dalam kubur Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syahrur Risalah, halaman 266.Baca jugaAlhamdulillah Ala Kulli Hal Artinya Apa? Arab, Latin dan Keutamaannya LengkapTeks Mahalul Qiyam Lengkap Arab, Latin dan ArtinyaTulisan Arab Minal Aidin Wal Faizin Arti dan Keutamaannya LengkapBacaan Talqin MayitJika Anda ingin mengamalkan bacaan talqin, ketahui isi bacaannya terlebih dahulu. Mengutip dari kitab Majmu Syarif, Perukunan Melayu, serta Maslakul Akhyar, berikut rangkaian doa yang lazim dibacakan pada jenazah saat إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ، وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ، وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الغُرُوْرِArtinya Tiada Tuhan selain Allah, tiada patut ada sekutu bagiNya. Hanya Dia yang berhak menerima pujian, Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia yang senantiasa Maha Hidup, tidak pernah mati. Di genggaman-Nya ada Maha berkuasa untuk melakukan apa yang Dia kehendaki. Setiap yang bernyawa jelas akan merasakan kematian,dan ganjaran bagi kalian yang bernyawa akan diberikan di hari siapa yang dianugerahi jauh dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka ia sungguh beruntung. Dan, kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan yang semu. الآنَ قَدْ صِرْتَ صِرْتِ فِي أَطْبَاقِ الثَّرَى وَبَيْنَ عَسَاكِرِ المَوْتَى، فَإِذَا جَاءَكَ جَاءَكِ المَلَكَانِ المُوَكَّلَانِ بِكَ بِكِ، وَهُمَا مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ فَلَا يُفْزِعَاكَ يُفْزِعَاكِ وَلَا يُرْهِبَاكَ يُرْهِبَاكِ، فَإِنَّهُمَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا سَأَلَاكَ سَأَلَاكِ “مَنْ رَبُّكَ رَبُّكِ ومَنْ نَبِيُّكَ نَبِيُّكِ وَمَا دِيْنُكَ دِيْنُكِ وَمَا قِبْلَتُكَ قِبْلَتُكِ وَمَا إِمَامُكَ إِمَامُكِ وَمَنْ إِخْوَانُكَ إِخْوَانُكِ” فَقُلْ فَقُوْلِيْ لَهُمَا بِلِسَانٍ فَصِيْحٍ وَاعْتِقَادٍ صَحِيْحٍ “اللهُ رَبِّي ومُحَمَّدٌ نَبِيِّى وَالإِسْلَامُ دِيْنِي وَالكَعْبَةُ قِبْلَتِي وَالقُرْآنُ إِمَامِي وَالمُسْلِمُوْنَ وَالمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَانِي،” وَقُلْ وَقُوْلِيْ “رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا” عَلَى ذَلِكَ حُيِّيْتَ حُيِّيْتِ وَعَلَى ذَلِكَ مِتَّ مِتِّ وَبِذَلِكَ تُبْعَثُ تُبْعَثِيْنَ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَArtinya Sekarang, engkau sudah berada di bawah tanah dan diantara pasukan orang mati. Maka saat datang kepadamu -ki = perempuan dua malaikat yang diutus menemuimu, mereka adalah Munkar dan Nakir, maka jangan engkau merasa kaget -yufzi’āki = perempuan juga sesungguhnya dua malaikat itu adalah ciptaan Allah azza wa jalla juga. Jika kedua malaikat bertanya kepadamu “siapa Tuhanmu?”; “siapa Nabimu?”; “apa agamamu?”; “kemana kiblat ibadahmu?”; “siapa imammu?”; “dan siapa saudaramu?”,maka jawablah mereka berdua dengan lisan yang lancar lagi keyakinan yang benar “Allah Tuhanku, Muhammad Nabiku, Ka’bah kiblat ibadahku, al-Quran imamku, dan orang muslim lagi beriman adalah saudaraku."Dan katakan juga, “Aku ridha Allah Tuhanku, Islam Agamaku, Muhammad Saw. Nabi dan Rasulku, berdasarkan itu semua aku dihidupkan dan atas keyakinan itu juga aku diwafatkan dan jika Allah menghendaki, karena itu pula aku kelak dibangkitkan sebagai bagian dari orang-orang yang beriman.” ثَبَّتَكَ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ ثَبَّتَكِ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ 3xArtinya Allah kuatkan dirimu -ki= perempuan dengan ucapan yang tegas kalimat tauhidيُثَبِّتُ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ، يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ المُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِى فِي عِبَادِي وَادْخُلِي جَنَّتِيArtinya Allah kuatkan kepada orang-orang yang beriman dengan ucapan yang tegas kalimat tauhid tidak hanya di kehidupan dunia dan akhirat. Wahai jiwa-jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhan-Mu dengan kondisi ridha dan Tuhan pun ridhai, bergabunglah bersama para hamba-Ku, di dalam Tahlil Setelah Membacakan TalqinSetelah mengucapkan bacaan talqin di atas, pemimpin doa akan melanjutkannya dengan rangkaian bacaan tahlil, zikir, dan doa wahbah. Berikut susunan bacaannyaPengantar surat Al-Fatihah dengan mengirimkan salam kepada nabi Muhammad beserta keluarga dan surat surat Surat Al-Ikhlas sebanyak 3x.Membaca bacaan tahlil dan takbirMembaca surat kembali bacaan tahlil dan surat bacaan tahlil dan surat penggalan surat Al-Baqarah ayat penggalan surat Al-Baqarah ayat ayat kursi penggalan surat Al-Baqarah ayat 255.Membaca penggalan surat Al-Baqarah ayat penggalan surat Hud ayat 73 sebanyak 3x.Membaca penggalan surat surat Al-Ahzab ayat penggalan surat Al-Ahzab ayat shalawat penggalan surat Ali Imran ayat 173 dan penggalan surat Al-Anfal ayat 40 sebanyak 3x.Membaca bacaan hauqalah Lā haula wa lā quwwata illā billāh.Membaca bacaan istighfar sebanyak 3x.Membaca hadits keutamaan bacaan tahlil sebanyak 100x.Membaca dua kalimat shalawat nabi sebanyak 3xMembaca bacaan tasbih sebanyak 33 atau 10x.Membaca shalawat nabi sebanyak 3x.Membaca surat kalimat Melakukan Talqin KuburJika ingin men-talqin jenazah, bukan hanya menghafal dan memahami isi bacaan talqin yang harus Anda lakukan. Tapi juga harus mempelajari bagaimana cara melakukan talqin yang benar. Karena semuanya ada tata caranya tersendiri. Jangan asal membacakan bacaan talqin di hadapan metode talqin dari hasil nukilan Allamah Majlisi dalam kumpulan riwayat Bihar Al-Anwar yang ditulis ulang oleh Syaikh Abbas al-Qummi. Beliau menuliskan tata cara talqin dalam kitab Mafatih Al-Jinan sebagai jenazah ditempatkan ke dalam liang lahat, bukalah simpul wajah jenazah ke arah alas kepala dari tanah yang ada di bawah batu bata atau gumpalan tanah liat tepat di belakang jenazah agar tubuh mayit tersebut tidak kembali ke orang yang akan men-talqin, letakkan tangan pada bahu jenazah dengan lembut. Dekatkan mulut ke telinga jenazah sambil menggoyangkan tubuhnya secara perlahan. Kemudian bacakan bacaan talqin sebanyak bacaan talqin dengan penuh kekhusyukan, kemudian bisa dilanjutkan dengan rangkaian tahlil yang telah dibahas saat ini, sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum bacaan talqin mayit. Akan tetapi, dari beberapa perbedaan pandangan itu, tak ada satupun yang menilainya haram atau tidak boleh. Jadi, tak ada salahnya untuk melakukan talqin selama diniatkan untuk tujuan yang terpenting, lakukan talqin kubur untuk mendapatkan ridha Allah. Pastikan juga keluarga terdekat dari almarhum memberikan persetujuan untuk mentalqin jenazah tersebut. Jika baru pertama kali mengamalkannya, sebaiknya hafalkan lagi bacaan talqin di atas. Talqin secara bahasa berarti mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit orang meninggal dunia yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu. Mentalqin mayit merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun. Lalu, bagaimanakah hukum mentalqin mayit? Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Pertama, sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ “Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut” Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205. Syekh Al-Mawwaq dari mazhab Maliki juga menyebutkan إذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ قَبْرَهُ فَإِنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُهُ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ، وَهُوَ فِعْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الصَّالِحِينَ مِنَ الْأَخْيَارِ، لِأَنَّهُ مُطَابِقٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}. وَأَحْوَجُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ إلَى التَّذْكِيرِ بِاللَّهِ عِنْدَ سُؤَالِ الْمَلَائِكَةِ “Jika mayit telah dimasukkan ke dalam kuburnya, maka sesungguhnya disunnahkan mentalqinnya pada saat itu. Hal ini merupakan perbuatan penduduk Madinah yang shaleh lagi baik, karena sesuai dengan firman Allah ta’ala “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan tentang Allah saat ditanya oleh malaikat” Muhammad bin Yusuf Al-Mawwaq Al-Maliki, At-Taj Wal Iklil li Mukhtashari Khalil, juz 2, h. 375. Senada dengan kedua ulama di atas, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ، وَيَقُولُ يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ. وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ إِخْوَانًا. “Disunnahkan mentalqin mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala mayit, dan berkata Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNYA, surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur. Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara” Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303. Sedangkan, Syekh Al-Bahuti dari mazhab Hanbali menulis وَسُنَّ تَلْقِيْنُهُ أَيْ الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ عِنْدَ الْقَبْرِ؛ لِحَدِيْثِ أَبِي أُمَامَةَ البَاهِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ “Dan disunnahkan mentalqin mayit setelah dipendam di kuburan, karena hadits riwayat Abi Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu” Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Syarh Muntahal Iradat, juz 1, h. 374. Kedua, sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya mubah. Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan أَنَّ تَلْقِينَ الْمَيِّتِ مَشْرُوعٌ، لِأَنَّهُ تُعَادُ إلَيْهِ رُوحُهُ وَعَقْلُهُ، وَيَفْهَمُ مَا يُلَقَّنُ “Sesungguhnya mentalqin mayit itu disyariatkan, sebab ruhnya dikembalikan kepadanya, begitu pula akalnya. Dia memahami apa yang ditalqinkan diajarkan” Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 3, h. 153. Di antara ulama yang membolehkan mentalqin mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata تَلْقِينُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ لَيْسَ وَاجِبًا بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا كَانَ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ الْمَشْهُورِ بَيْنَهُمْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَائِهِ. بَلْ ذَلِكَ مَأْثُورٌ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ؛ كَأَبِي أُمَامَةَ، وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ. فَمِنَ الْأَئِمَّةِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ كَالْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَقَدْ اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ. وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَكْرَهُهُ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ بِدْعَةٌ. فَالْأَقْوَالُ فِيهِ ثَلَاثَةٌ الِاسْتِحْبَابُ، وَالْكَرَاهَةُ، وَالْإِبَاحَةُ، وَهَذَا أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ “Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi, hal itu dicritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat murid imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir mubah merupakan pendapat yang paling adil” Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3, h. 356. Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya makruh. Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki menyebutkan وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ “Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur” Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syarhur Risalah, h. 266. Dengan demikian dapat disimpulkan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mentalqin mayit setelah dikubur. Sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menghukuminya makruh. Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan kesunnahan mentalqin mayit merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh hadits riwayat Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ “Bila seseorang dari kalian mati, maka ratakanlah tanah di kuburnya. Lalu hendaknya salah seorang di antara kalian berdiri di atas kuburnya, kemudian berkata “Wahai Fulan putra si Fulanah’. Sungguh si mayit mendengarnya dan tidak menjawabnya. HR Thabrani. Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut, bahwa sekalipun hadits itu dhaif tetapi dapat dijadikan sebagai dalil penguat. Apalagi, para ulama ahli hadits dan ulama lain sepakat menerima hadits-hadits terkait amal utama, berita gembira, dan peringatan Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 304. Wallahu a’lam. Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung.

bacaan talqin mayit bahasa arab dan indonesia