adalahkasus merek AQUA dan AQUALIVA. Dari kasus yang ada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan (putusan No. 014 K/N/HaKI/2003) bahwa pemilik merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Contoh lain adalah: kasus antara CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO dalam perkara No. 022 K/N/HaKI/2002.
Contohkasus hak paten 1. CONTOH KASUS HAK PATEN Contoh Kasus 1 Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya." Serta dapat pula dilihat dalam Pasal 3, yaitu: "Hak atas Merek diperoleh setelah Merek
cash. BerandaKlinikKekayaan IntelektualHukumnya Depot Air M...Kekayaan IntelektualHukumnya Depot Air M...Kekayaan IntelektualSenin, 20 Maret 2023Senin, 20 Maret 2023Bacaan 4 MenitDepot air minum isi ulang menggunakan merek AQUA, padahal sebenarnya air minum yang diisi ulang tersebut bukan AQUA. Lantas, apakah ini termasuk pelanggaran merek? Mohon merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sehingga setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Lantas bagaimana dengan kasus yang Anda tanyakan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Merek Dagang Aqua yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 5 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Merek TerdaftarPasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk MerekSelama kata “AQUA” sudah terdaftar sebagai merek untuk melindungi jenis barang dan/jasa yang berkaitan dengan jasa penjualan air mineral, maka penggunaan merek “AQUA” pada depot air minum isi ulang atau setidaknya termasuk dalam kelas yang sama dengan merek terdaftar “AQUA” tanpa seizin dari pemilik merek terdaftar tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran mengenai pelanggaran merek sendiri, dapat mengacu pada Pasal 83 ayat 1 UU Merek yang berbunyiPemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupagugatan ganti dan/ataupenghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek hal terjadinya pelanggaran merek, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana. Mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 100 UU Merek yang berbunyi sebagai orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 ada potensi argumen bahwa produk yang dijual tidak memakai merek AQUA, akan tetapi karena depot air minum isi ulang menggunakan merek AQUA tetap menimbulkan persaingan curang karena tindakan “free riding” atas keterkenalan merek AQUA tersebut, atau adanya upaya “misleading” dengan mendompleng keterkenalan merek AQUA untuk jenis jasa yang tidak sama tetapi masih UU Perlindungan KonsumenSelain pelanggaran merek, penggunaan merek “AQUA” pada depot air minum isi ulang juga berpotensi melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf c dan d UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah……barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu;barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;Sehingga, pelaku usaha yang menjalankan usaha depot air minum isi ulang dengan merek “AQUA” yang seolah-olah telah terafiliasi atau setidak-tidaknya mendapatkan persetujuan dari perusahaan pemilik merek AQUA telah melanggar ketentuan di atas. Sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[1]Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kasus Pelanggaran Hak Merek Aqua. Contoh kasus pelanggaran hak merek terbaru dan analisisnya. Kasus pelanggaran merek dagang oleh artis terkenal indonesia. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek from Kasus tersebut berawal saat acer ingin mendaftarkan merek “predator†ke kementerian hukum dan hak asasi manusia, namun permohonan tersebut ditolak dikarenakan merek tersebut telah didaftarkan. Syarat dan cara pengalihan hak merek. Pertama, kasus merek aqua dan aqualiva. Perbedaan Pengalihan Hak Merek Dan Atau Merek Dagang Adalah Nama Atau Simbol Yang Diasosiasikan Dengan Produk/Jasa Dan Menimbulkan Arti Psikologis/Asosiasi Wikipedia, 2013.Contoh Pelanggaran Hak Merek Di Indonesia Yang Kedua Adalah Tentang Pierre Seperti, Usaha Yang Memproduksi Air Kemasan Diberi Merek Aqualiva Diputuskan Oleh Ma Sebagai Usaha Yang Melanggar Hak Merek Aqua, Karena Telah Melakukan Persamaan Visual, Jenis Barang, Dan Sudah Menjadi Hal Yang Penting Dalam Bidang Perdagangan. Perbedaan Pengalihan Hak Merek Dan Lisensi. pelanggaran kode etik pada hak merek. Pertama, kasus merek aqua dan aqualiva. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui analisis pelanggaran hak eksklusif kata aqua oleh produk air mineral kemasan lain dan untuk mengetahui perlindungan hukum merek aqua bila terjadi penyalahgunaan pemakaian kata yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian hukum ini. Merek Atau Merek Dagang Adalah Nama Atau Simbol Yang Diasosiasikan Dengan Produk/Jasa Dan Menimbulkan Arti Psikologis/Asosiasi Wikipedia, 2013. 173975 tanggal 6 juli 1983 merek. Untuk mengetahui perlindungan hukum merek aqua bila terjadi penyalahgunaan Apapun usaha anda, nama merek usaha anda harus dilindungi, seperti nama merek barang, jasa, toko, restoran, cafe, hotel, salon, pendidikan, travel, klinik atau franchise. Contoh Pelanggaran Hak Merek Di Indonesia Yang Kedua Adalah Tentang Pierre Cardin. Kasus pelanggaran merek dagang oleh artis terkenal indonesia. Kasus hak merek mengenai pt. Mahkamah agung dalam putusannya perkara no. Misalnya Seperti, Usaha Yang Memproduksi Air Kemasan Diberi Merek Aqualiva Diputuskan Oleh Ma Sebagai Usaha Yang Melanggar Hak Merek Aqua, Karena Telah Melakukan Persamaan Visual, Jenis Barang, Dan Konsep. 014 k/n/haki/2003 menyatakan bahwa pembuat merek aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama aqua. 5 / 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek Sudah Menjadi Hal Yang Penting Dalam Bidang Perdagangan. 014 k/n/haki/2003 menyatakan bahwa pembuat merek aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama aqua. Pelanggaran hak merk dan pemalsuan pakaian. Namun, kadang banyak perusahaan yang dengan sengaja meniru merek dagang yang sudah ada.
Desde 2018, o STJ Superior Tribunal Justiça, adotou o entendimento de que os danos morais por uso indevido de marca são devidos in re ipsa. Ou seja, se no processo judicial ficar decidido que houve imitação de marca, logo, o dono da marca “imitada” deverá ser indenizado moralmente, sendo desnecessária a comprovação do dano. Como exemplo, vejamos o entendimento dos Ministros do STJ no Recurso Especial de nº A famosa empresa de viagens “Decolar”, ajuizou ação por uso indevido de marca contra a empresa “Decolando Turismo”. Neste caso, além de ser declarada a concorrência desleal por uso indevido de marca e desvio de clientela – em razão da confusão que pode ser gerada ao consumidor - a empresa “Decolando Turismo”, ainda foi condenada a pagar R$ de danos morais para a Decolar. Para os Ministros, não há necessidade de se comprovar os prejuízos ou abalo moral, bastando que se comprove a existência da imitação, para gerar o dever de indenizar. Este entendimento foi adotado, considerando que as marcas imitadas podem ter a reputação abalada no mercado, perda de clientes e de credibilidade, pois frequentemente, as empresas que “imitam”, somente copiam a marca ou a ideia, mas não utilizam da mesma qualidade dos produtos ou serviços da marca imitada. E, além da indenização por danos morais, ainda poderá haver a indenização por danos materiais, que deverão ser apurados no processo, para avaliar o que a marca imitada deixou de lucrar em razão do uso indevido. Atualmente, os Tribunais tem aplicado condenações somente por dano moral, que variam entre R$ a R$ 50,000,00 valor aproximado. Valor este que, somado à condenação por danos materiais, podem descapitalizar totalmente uma micro ou pequena empresa. Assim, para evitar este prejuízo, procure um especialista para criar a sua logomarca e conjunto-imagem da empresa, e um especialista em Propriedade-intelectual/" target="_blank">direito de marca, para avaliar a disponibilidade da marca no mercado, e também para fazer o devido registro perante o INPI Instituto Nacional de Propriedade Industrial. Dessa forma, você poderá garantir a segurança da sua marca e empresa, impedindo a possibilidade de uma ação e condenação futura.
kasus pelanggaran hak merek aqua